Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti

- 20 Agustus 2022, 14:15 WIB
Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti
Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti /

SEMARANGKU - Jumat malam19 Agustus 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga berhasil menggrebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Pada saat di TKP, polisi berhasil mengemankan enam tersangka beserta barang bukti. 

Enam tersangka tersebut adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Lalu hari ini 20 Agustus 2022, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga secara langsung meninjau lokasi penggerebekan. 

Baca Juga: Update Harga Terbaru iPhone 14 Series Lengkap Dengan Jadwal Rilis di Indonesia, Cek Hanya di Sini!

Kapolda Jateng menjelaskan di hadapan wartawan, jika hari ini akan menyampaikan rilis terkait dengan ungkap kasus judi online yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Jateng.

Dari jumlah enam tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran.

Mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana hingga pemasaran. 

Hasil penyelidikan menunjukkan jika server judi online tersebut berpusat di Kamboja. 

"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," katanya.

 

Modus operandinya, para tersangka melakukan penjualan dengan saran utama adalah rumah mewah. 

Baca Juga: Savefrom.net: Situs Terbaik Download Video CapCut Tanpa Watermark Dengan Mudah dan Hemat Kuota!

Selain itu diperkirakan juga jika di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti itu. 

Pihak kepolisian juag masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk bisa mencari apakah terdapat pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. 

"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," pungkasnya.

Dari TKP telah diamankan sejumlah barang bukti seperti  set komputer , 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.

Tak lupa Kapolda Jateng juga menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang telah kucing-kucingan di wilayah Jawa Tengah Illegal Minning , BBM, illegal Fising dan Pekat ( penyakit masyrakat ) kami tindak sesuai perundangan.


“Jangan coba coba bermain Illegal di wilayah jawa tengah. Akan kami tindak tegas,” Jelas Kapolda Jateng.***

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x