Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti

- 20 Agustus 2022, 14:15 WIB
Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti
Polda Jateng Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Tersangka Berhasil Diamankan Beserta Dengan Barang Bukti /

SEMARANGKU - Jumat malam19 Agustus 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga berhasil menggrebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Pada saat di TKP, polisi berhasil mengemankan enam tersangka beserta barang bukti. 

Enam tersangka tersebut adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Lalu hari ini 20 Agustus 2022, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga secara langsung meninjau lokasi penggerebekan. 

Baca Juga: Update Harga Terbaru iPhone 14 Series Lengkap Dengan Jadwal Rilis di Indonesia, Cek Hanya di Sini!

Kapolda Jateng menjelaskan di hadapan wartawan, jika hari ini akan menyampaikan rilis terkait dengan ungkap kasus judi online yang berada di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Jateng.

Dari jumlah enam tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran.

Mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana hingga pemasaran. 

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x