Pemerintah Berikan Tunjangan Profesi Guru Setiap 3 Bulan, Simak Ketentuannya!

- 10 Maret 2022, 14:00 WIB
Pemerintah Berikan Tunjangan Profesi Guru Setiap 3 Bulan, Simak Ketentuannya!
Pemerintah Berikan Tunjangan Profesi Guru Setiap 3 Bulan, Simak Ketentuannya! /Pexels / Julia M Cameron

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau TPG.

Sementara itu, tunjangan profesi guru sediri diyakini sebagai bentuk apresiasi karena telah mencerdaskan anak bangsa.

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan dibagi Triwulan 1 hingga Triwulan 4.

Terkait hal itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) memiliki Juknis yang harus diperhatikan dan tentunya harus dipenuhi.

a. Memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementrian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh kementrian;
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Akui Kurang Cantik dan Seksi, Dea OnlyFans Berikan Ini kepada Subscribernya, Deddy Corbuzier Semakin Penasaran
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling renda dengan sebutan 'baik';
h. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Itulah beberapa ketentuan yang ada dikutip dari berbagai sumber.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x