Berita Profesi Hari Ini

Semarangan

Pemerintah Berikan Tunjangan Profesi Guru Setiap 3 Bulan, Simak Ketentuannya!

10 Maret 2022, 14:00 WIB

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru setiap tiga bulan sekali dan ditujukan untuk ucapan apresiasi

Terpopuler

Kabar Daerah

x