Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19, Status PPKM Kota Semarang Naik ke Level 2

- 18 Februari 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi Covid-19 - Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19, Status PPKM Kota Semarang Naik ke Level 2
Ilustrasi Covid-19 - Terjadi Lonjakan Kasus COVID-19, Status PPKM Kota Semarang Naik ke Level 2 /Pixabay/Syaibatulhamdi
 
SEMARANGKU - Terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Semarang.
 
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Semarang, naik dari level 1 ke level 2. 
 
Akibat lonjakan kasus COVID-19, PPKM Kota Semarang naik menjadi level 2.
 
Walikota Semarang Hendrar Pribadi menyampaikan keterangan pers secara virtual melalui Instagram-nya pada Jumat 18 Februari 2022.
 
 
Pada Instagram-nya, Walikota Semarang Hendrar Pribadi, yang akrab disapa Hendi mengatakan, Pemerintah Pusat memutuskan Kota Semarang kembali menjadi PPKM level 2.
 
"Pemerintah pusat memutuskan Kota Semarang kembali menjadi PPKM level 2, dan sejumlah hal menjadi pertimbangan untuk menentukan turunan penerapannya di Kota Semarang, " kata Hendrar Pribadi pada Instagram-nya. 
 
Dalam keterangan pers secara virtual tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan bahwa beberapa ketentuan masih tetap sama, termasuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang tetap berjalan minggu depan. 
 
"Sehingga diputuskan beberapa ketentuan masih sama dengan sebelumnya, termasuk PTM di sekolah tetap akan coba dimulai pada minggu depan, " tutur Hendrar Prihadi dikutip Semarangku.com dari Instagram-nya. 
 
 
Pada Instagram-nya Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, penerapan PPKM level 2 Kota Semarang, perubahannya hanya pada jam operasional pusat-pusat perbelanjaan. 
 
"PPKM level 2 Kota Semarang sekarang ini perubahannya hanya pada Mall, supermarket, yang tadinya jam 22.00 WIB, kami turunkan jam 21.00 WIB, " terang Hendrar Prihadi pada Instagram-nya. 
 
Sedangkan untuk kafe dan restoran, lanjut Walikota Semarang Hendrar Prihadi pada Instagram-nya, peraturan yang berlaku masih tetap sama. 
 
"Kalau kafe, restoran dan lainnya masih sama, seperti peraturan-peraturan yang berlaku, " tandas Hendrar Prihadi pada Instagram-nya. 
 
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pada Instagram-nya, untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. 
 
Sedangkan untuk toko kelontong, bengkel dan lain-lain hingga pukul 22.00 WIB. 
 
"Jam operasional tempat hiburan berlaku hingga pukul 23.00 WIB. Toko kelontong, bengkel dan lain-lain, diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB, begitu pula para PKL, " kata Hendrar Prihadi pada Instagram-nya. 
 
Akibat lonjakan kasus COVID-19, status PPKM Kota Semarang naik menjadi level 2.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x