SEMARANGKU - Masyarakat antusias ikut program nikah massal gratis bagi seratus pasangan di Kabupaten Jepara.
Pemerintah Kabupaten Jepara mengadakan program nikah massal bagi warga yang tinggal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Program nikah massal gratis ini diberikan kepada seratus pasangan yang telah terdaftar sebagai peserta.
Syarat mengikuti nikah massal antara lain, merupakan warga Jepara, status bujang, gadis, duda, ataupun janda.
Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ratib Zaini mengatakan minat masyarakat saat mendapat informasi mengenai nikah massal gratis sangat tinggi.
"Sebelumnya kuotanya hanya lima puluh, namun akhirnya ditambah jadi seratus," katanya. Dikutip Semarangku.com dari Pemprov Jateng pada Kamis, 27 Januari 2022.
Peserta yang mendaftar program nikah massal akan mendapatkan berbagai fasilitas secara gratis.
Baca Juga: Turun Level, Ganjar Pranowo Peringatkan Pemalang dan Jepara Untuk Hati-hati: Prokes Ketat!