Sementara itu dalam laporan, Kombes Agus mencatat sebanyak 1480 kendaraan terjaring di Polrestabes Semarang.
Beberapa kota lain yang berada diurutan kedua adalah Surakarta, disusul Blora dan keempat Banyumas.
Dijelaskan oleh Kombes Agus bahwa penggunaan Knalpot Brong melanggar UU lalu lintas.
"Pelanggaran pengguna Knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1) tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.
Bagi kendaraan yang telah tertilang akan langsung diwajibkan untuk menggantinya dengan Knalpot Standar.
Sementara itu, Kabid Humas Jateng, M Iqbal Alqudusy menambahkan bahwa kegiatan razia Knalpot Brong telah dilakukan Polantas Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu.
"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hibgga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual Knalpot Brong," tambahnya.***