SEMARANGKU - Polres Semarang melarang pelaku wisata atau hotel menggelar pesta kembang api di tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan ketika Polres Semarang menggelar Rapat Lintas Sekotorat.
Kapolres Semarang Yovan Fatika mengatakan Rakor lintas sektoral ini untuk menyamakan persepsi tentang rencana pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021 tentang pengamanan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
"Kami juga membahas perihal tempat ibadah gereja dan jadwal misa yang rencananya akan dimulai pada 23-31 Desember 2021," katanya.
Sebanyak 57 objek wisata dan 30 titik lokasi tak luput menjadi prioritas pengamanan, juga akan dilaksanakan Operasi Lilin Candi Polres Semarang tahun 2021.
"Perlu adanya sinergitas dan kontribusi antar instansi guna optimalnya pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2021," katanya.
"Dalam rangka pengamanan perayaan Nataru 2021/2022 untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,"terang Kapolres.
Salah satu yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut yaitu antisipasi adanya lonjakan covid-19.