Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

- 21 November 2021, 10:10 WIB
Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi
Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi /Dok Humas Prov Jateng

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022." tulis Ganjar Pranowo dalam diktum keenam.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menaker RI kepada para Gubernur seluruh Indonesia.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan." jelas Sakina Rosellasari.

Sakina Rosellasari menerangkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian Ganjar Pranowo juga mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun harus disesuaikan gajinya dengan struktur skala upah.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x