Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

- 21 November 2021, 10:10 WIB
Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi
Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Menjelang awal tahun Pemprov Jateng menyusun formula guna penetapan UMP Jateng 2022. Ganjar Pranowo juga sebelumnya juga telah menemui elemen serikat pekerja yang membahas soal usulan UMP tersebut.

Sebelumnya Ganjar Pranowo mengkaji penetapan UMP Jateng 2022 dengan formula ganda. Hal itu dipicu faktor kondisi ekonomi di tengah pandemi.

Akhirnya Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2022 akan naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: GRATIS Link Live Streaming WSBK Mandalika Race 1 di NET TV dan Testimoni Ganjar Pranowo tentang Mandalika

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar 1.812.935 rupiah.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun." kata Ganjar Pranowo.

Sesuai arahan Gubernur dalam SK tersebut, Ganjar Pranowo juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Lanjut Ganjar Pranowo, untuk besarannya juga tidak asal menghitungnya. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga: WSBK Mandalika Race 1 Batal Tayang, Ganjar Pranowo Buat Pernyataan Ini: Perlu Diperbaiki Sih

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022." tulis Ganjar Pranowo dalam diktum keenam.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menaker RI kepada para Gubernur seluruh Indonesia.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan." jelas Sakina Rosellasari.

Sakina Rosellasari menerangkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian Ganjar Pranowo juga mendorong perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun harus disesuaikan gajinya dengan struktur skala upah.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x