Tanah dan Lahan PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group Digunakan Pihak Lain: Bukan Untuk Jalan Umum

- 6 Oktober 2021, 16:23 WIB
PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group Protes Lahan DIgunakan Pihak Lain, Lahan Kami Bukan Jalan Umum
PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group Protes Lahan DIgunakan Pihak Lain, Lahan Kami Bukan Jalan Umum /Semarangku

SEMARANGKU - PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group memprotes pihak yang menggunakan lahan mereka untuk fasilitas jalan umum.

Sebenarnya PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group memiliki lahan yang memang belum digunakan namun justru digunakan pihak lain sebagai jalan umum.

PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group akhirnya dengan tegas ingin menyelesaikan soal lahan miliknya yang kini berubah menjadi jalan umum.

Baca Juga: Murah! Kredit Mobil Toyota Yaris Hanya Rp3 Jutaan per Bulan, Begini Program EZDeal dari Nasmoco

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-60, Nasmoco Luncurkan Layanan Bengkel Panggilan

Setelah diperhatikan ternyata lahan milik PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group digunakan oleh pihak lain untuk aktivitas pekerjaan.

Dan akhirnya PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group menegaskan bahwa lahan yang berada di Jalan Walisongo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Semarang merupakan lahan sah milik PT. New Ratna Motor dan bukan merupakan jalan umum.

HR & GA Division Head PT. New Ratna Motor dan Nasmoco Group, Agus Dwi Parwoko menjelaskan, adanya Surat Keterangan Lurah No. 590/17/VI/2016 tertanggal 22 Juni 2016 yang keberadaannya di lahan milik PT. New Ratna Motor berakibat ada pihak-pihak yang mendasari surat keterangan tersebut untuk melakukan aktivitas atau kegiatan di atas atau melewati lahan PT New Ratna Motor di luar kepentingan PT. New Ratna Motor.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami meminta klarifikasi kepada instansi terkait melalui Kelurahan dan Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi atas terbitnya Surat Keterangan Lurah yang mengakibatkan permasalahan bagi kami sebagai pemilik lahan sah,” terang Agus Dwi Parwoko di Semarang 5 Oktober 2021.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan yang melibatkan berbagai instansi yang kompeten atas persoalan kepemilikan dan penggunaan lahan antara lain BPN, BPKAD, dan Dinas Tata Ruang (Distaru).

Menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sah milik PT. New Ratna Motor dengan didukung terbitnya Surat dari Kecamatan Nomor S/413/590/IX/2021 tertanggal 29 September 2021 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Lurah No. 590/17/VI/2016 tertanggal 22 Juni 2016 adalah salah dan tidak berlaku.

Sehingga segala bentuk pemanfaatan lahan menjadi hak sepenuhnya dari PT. New Ratna Motor.

Menindaklanjuti Surat dari Kecamatan tersebut, PT. New Ratna Motor melaksanakan penertiban di lokasi lahan pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 yang didampingi Polsek Tugu, Koramil Tugu, Kecamatan dan Kelurahan untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tanpa ijin di lahan atau melewati lahan tersebut agar dihentikan, dan seluruh peralatan, properti serta atribut lainnya tidak berada di lahan atau melewati dari lokasi lahan PT. New Ratna Motor.

“Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap para pihak untuk bisa memahami tentang status sah kepemilikan PT. New Ratna Motor atas lahan tersebut,” pungkas Agus. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah