Pelaku yang menjalankan aksi penipuan tersebut, telah berhasil mendapatkan sejumlah uang dari para korbanya dengan total mencapai Rp 179 juta.
Tersangka penipuan tersebut akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***