Acara Peringatan dan Lomba HUT RI ke 76 Resmi Dilarang, Polda Jateng Akan Bubarkan Massa yang Melanggar

- 15 Agustus 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi petugas Paskibraka. Acara Peringatan HUT RI ke-76 Resmi Dilarang, Polda Jateng Akan Bubarkan Massa yang Melanggar
Ilustrasi petugas Paskibraka. Acara Peringatan HUT RI ke-76 Resmi Dilarang, Polda Jateng Akan Bubarkan Massa yang Melanggar /Pixabay/mufidpwt

SEMARANGKU - Polda Jateng larang acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada peringatan HUT RI ke 76.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan memantau dan membubarkan lomba dan perayaan HUT RI ke 76.

Polda Jateng menyebutkan penyebaran covid masih tinggi di Jateng maka perayaan HUT RI ke-76 harus ditiadakan.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT RI Ke-76 Versi Setneg, Cek di sini

Pernyataan Polda Jateng atas perayaan HUT RI ke 76 ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

Iqbal menyebutkan bahwa Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, sudah memberikan pesan tentang larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.

“Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Iqbal.

Perayaan dan lomba yang dilarang adalah lomba yang dilakukan secara fisik dan berpotensi menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Rangkaian Acara Peringatan HUT RI 76 di Istana Merdeka, Dilaksanakan Virtual dan Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x