Mau Masuk Kota Semarang Ada 26 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat, Siapkan Dokumen Penting Ini

- 12 Juli 2021, 05:10 WIB
Mau Masuk Kota Semarang Ada 26 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat, Siapkan Dokumen Penting Ini
Mau Masuk Kota Semarang Ada 26 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat, Siapkan Dokumen Penting Ini /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Ada 26 titik Penyekatan PPKM Darurat di Kota Semarang, ini dokumen yang harus disiapkan. 
 
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk bisa lolos di 26 titik penyekatan PPKM Darurat di Kota Semarang. 
 
Selama PPKM Darurat ada 26 titik penyekatan di Kota Semarang, persiapkan dokumen penting berikut.
 
 
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasatlantas menghimbau bagi masyarakat yang akan melalui jalur perbatasan agar menyiapkan Surat keterangan negatif swab PCR atau tes antigen, Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, Menyiapkan surat tanda registrasi pekerja ( STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).
 
Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen dimaksud, khususnya bagi pengendara dari luar Kota Semarang, akan diminta untuk putar balik oleh petugas.
 
Petugas juga telah membuat himbauan pada masyarakat mengenai sektor-sektor apa saja yang boleh masuk wilayah Kota Semarang, 
 
Selain itu, pada jarak 1 kilometer sebelum memasuki pos penyekatan, petugas juga telah menyiapkan himbauan yang berbunyi "Awas ada PPKM Darurat siapkan surat-surat sesuai dengan apa yang telah diatur"
 
 
"Di 5 kilometer kita sudah menyiapkan himbauan di spanduk, di 200 juga sama dan mendekati pos penyekatan juga ada himbauannya jalur roda dua khusus, jalur esensial dan kritikal juga khusus dan jalur umum juga khusus, jadi ada kanalisasi untuk pola penyekatan di Kota Semarang, " kata Kasat lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit. 
 
Selama PPKM Darurat Polrestabes Semarang melakukan penyekatan di 26 titik khususnya di daerah- daerah perbatasan kota Semarang.  
 
Ada 4 titik penyekatan masa PPKM Darurat yang terdapat di perbatasan Kota Semarang yaitu di Jl. Perintis Kemerdekaan Perbatasan Kota Semarang -Kab. Semarang (Taman Unyil), Perbatasan Kendal - Kota Semarang
(Terminal Mangkang), Jl. Kaligawe Perbatasan demak Semarang (Simpang Genuksari) dan Jl. Brigjend Sudiarto Plamogan Pengaron (Pedurungan). 
 
Hal ini sampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit pada Minggu 11 Juli 2021.
 
"Jadi di perbatasan kendal, perbatasan ungaran dan 2 di perbatasan Demak," terang AKBP Sigit.
 
Dalam pelaksanaan penyekatan yang bertema "Penyekatan Humanis dan Bhayangkara Untuk Negeri" ini Kasatlantas juga menyebut ada 4 titik dalam Kota Semarang diantaranya penutupan arah masuk kota melalui Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kali Kangkung.
 
AKBP Sigit mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyekatan masa PPKM Darurat, Polrestabes Semarang menggunakan pola kanalisasi. 
 
"Kita gunakan pola kanalisasi yaitu di perbatasan Mangkang itu kita siapkan khusus kanalisasi sepeda motor sendiri, petugas dan ambulan sendiri, roda empat dan roda enam sendiri," terang AKBP Sigit. 
 
Pos penyekatan PPKM Darurat dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Instansi terkait. 
 
Sampai dengan hari ini Minggu, 11 Juli 2021, total kendaraan yang telah diperiksa Polrestabes Semarang yaitu 2.161 unit, dan 351 unit kendaraan telah  diputar balik. 
 
Selama PPKM Darurat ada 26 titik penyekatan di Kota Semarang, berikut dokumen yang harus disiapkan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x