Warga Takut Hari Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, Dishub Sebut untuk Bantu Pendapatan Sopir

- 8 Juni 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi - Dishub Kota Semarang menyebut aturan wajib naik angkutan umum di Hari Transportasi Umum, salah satunya untuk membantu pendapatan sopir.
Ilustrasi - Dishub Kota Semarang menyebut aturan wajib naik angkutan umum di Hari Transportasi Umum, salah satunya untuk membantu pendapatan sopir. /transsemarang.semarangkota.go.id/

SEMARANGKU – Hari Tansportasi Umum yang digagas Pemkot Semarang yang mengarahkan agar semua masyarakt menggunakan angkutan umum saat bepergian, menuai pro dan kontra.

Warganet dan Ombudsman menilai, kebijakan Pemkot Semarang tentang Hari Transportasi umum yang berlaku setiap hari Selasa ini berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Endro Pudyo Martantono meyebut aturan ini untuk membantu meningkatkan pendapatan sopir angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang.

Baca Juga: 200 Nakes di Kudus Poitif Covid-19, Ganjar Pranowo Setujui Usulan Menkes Budi Asramakan Tenaga Kesehatan

Kritikan dan kekhawatiran netizen mengenai kebijakan yang mewajibkan ASN dan mengimau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum ini disampaikan lewat kolom komentar di postingan Instagram @hendrarprihadi.

“Kok aneh sih pak, di tengah situasi yang nggak kelar-kelar ini bukannya diputus rantai penyebarannya ini orang-orang, malah disuruh naik transportasi umum, ditinjau kembali dong pak kebijakannya,” tulis akun @yustisia_ps.

“Kalau terjadi penambahan kasus penularan Covid karena pada naik transportasi umum gara-gara himbauan ini gimana pak? Himbauannya ngeri-ngeri sedap ini,” tulis @dawaiperdana.

Baca Juga: Jawa Tengah Butuh Inovasi, Ganjar Pranowo Berencana Lahirkan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Apa Fugsinya?

Sementara itu, Ombudsman perwakilan Jawa Tengah secara khusus menyoroti kebijakan Pemkot Semarang untuk meminta masyarakat menggunakan angkutan umum di Hari Transportasi Umum setiap Selasa ini.

“Kami meminta Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang maupun Kepala Dinas Perhubungan untuk mencermati dan mengkaji kembali kebijakan tersebut,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida.

Pasalnya, seluruh pegawai dan ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan menggunakan transportasi umum dan online saat berangkat dan pulang kerja.

Masyarakat pun diimbau menggunakan transportasi umum seperti BRT Trans Semarang, angkot, taksi, atau ojol.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Gus Yasin untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah suci Tahun Ini

Jika banyak yang memilih naik angkutan umum atau BRT Trans Semarang karena tarifnya lebih murah, dipastikan akan terjadi kerumunan. Utamanya pada saat jam berangkat dan pulang kantor.

Untuk Membantu Pendapatan Sopir Angkutan Umum

Di lain pihak, Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono menjelaskan, pihaknya bermaksud membantu menurunkan emisi gas buang dan meningkatkan pendapatan sopir angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang.

“Ini merupakan prakarsa yang patut didukung semua pihak, karena ada dua hal yang ingin diwujudkan Pemkot Semarang,” terangnya.

Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta 8 Zona Merah di Jawa Tengah Lakukan Hal ini Agar Kasus Covid-19 Bisa Direm

“Sehingga iklim atau cuaca, tingkat kebersihan udara, agar bisa lebih baik dan bersih,” tandasnya.

Kondisi BRT Trans Semarang sedang tidak stabil. seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 armada BRT Trans Semarang Koridor IV (Rute Terminal Cangkiran – Stasiun Tawang) berhenti operasional.

Alasannya, 26 armada BRT Trans Semarang tersebut dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena menggunakan ban vulkanisir.

Ini sebetulnya kedua kalinya Koridor IV berhenti. Sebelumnya belum lama ini Koridor IV juga sempat berhenti beroperasi karena konflik manajemen. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x