"Ini akan kita kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan memguasai terkait bahan mercon/khandaq akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolda.
Kemudian, Kapolda Jeteng turut memeriksa pada korban ledakan yang tengah mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan, Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa bahan peledak tersebut dibeli di Pati secara online.
"Penyidik kita sudah berangkat kesana untuk minta keterangan, nanti akan kita akan gambarkan secara utuh perkembangan selanjutnya," terangnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jempol Mencerminkan Karakter Tersembunyi Seseorang
Di TKP, polisi menemukan hampir 400 selongsong, namun karena ke-4 pelaku tewas menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan.
"Karena pelaku atau korbanya meninggal semua jadi kita tidak tahu itu mau dijual atau mau kemana," katanya.
Sebelumnya, Polres Kebumem tengah melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) untuk mengamankan sejumlah bahan petasan dan mercon.
Baca Juga: Tes Kepribadian: 3 Keluarga Ini Mencerminkan Masa Depanmu yang Cerah
Polres Kebumen menyebutkan sebanyak hampir 7 kwintal telah diamankan pihak kepolisian.