Kemenkes: Orang Gangguan Jiwa Dipastikan Dapat Jatah Vaksin Covid-19

- 19 April 2021, 13:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan orang dengan ganggua jiwa (ODGJ) akan mendapatkan jatah vaksin
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan orang dengan ganggua jiwa (ODGJ) akan mendapatkan jatah vaksin /Tangkapan Layar YouTube Kementerian Kesehatan/

SEMARANGKU - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, memastikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan jatah vaksin.

Nadia mengungkapkan vaksin merupakan hak warga negara termasuk ODGJ memiliki hak vaksinasi.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Siti Nadia, dikutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.

Nadia menjelaskan ODGJ yang berhak mendapatkan jatah vaksin harus memiliki  NIK.

Baca Juga: Romantis! Ridwan Kamil Menulis Ini untuk Atalia Praratya Pakai Lipstik Di sela Isolasi Mandiri

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Informasinya di Sini

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 19 April 2021, Klaim Skin dan Hadiah dari ML

"Penerima vaksin harus tercatat kependudukannya oleh negara dan berlaku untuk semua warga negara di Indoneisa," terangnya.

Dia menuturkan meskipun ODGJ, namun ada NIK di rumahnya sebagai pengakuan warga negara Indonesia.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan jika jatah vaksin diberikan kepada ODGJ berada di rumah sakit maupun di luar, namun tidak memastikan ODGJ berada di jalanan.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya. Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," jelas Safrizal.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x