SEMARANGKU - Ditresnarkoba Polda Jateng pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 menggelar Kegiatan Penertiban tempat Hiburan atau rekreasi masyarakat di Semarang.
Penertiban tempat hiburan di Semarang oleh Ditresnarkoba Polda Jateng itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Kota Semarang.
Penertiban tempat hiburan di Semarang yang dilaksanakan pada Sabtu malam tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng. Kombes Pol. Agung Prasetyoko.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan melalui Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri, guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dimasa pandemi COVID-19 di tempat hiburan, kerumunan masyarakat termasuk rekreasi yang rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19," terang Agung.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim dibagi menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang ( tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).