Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah Siap Beroperasi, Pol Ahmad Luthfi : 21 CCTV dan 6 Speedcam Terpasang

- 23 Maret 2021, 16:56 WIB
Irjen Pol Ahmad Luthfi ungkap Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah dipastikan akan siap beroperasi mulai hari ini
Irjen Pol Ahmad Luthfi ungkap Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah dipastikan akan siap beroperasi mulai hari ini /Dok. Polda Jateng

 

SEMARANGKU - Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah dipastikan akan siap beroperasi mulai hari ini, Selasa 23 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi melaunching tilang elektronik ETLE di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng.

Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan tilang elektronik ETLE akan memberikan manfaat bagi kepolisian.

Misalnya, lanjut Pol Ahmad Luthfi, ETLE dapat menilang pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Bantuan BLT BPUM 2021 Segera Cair, Pelaku UMKM Cukup Siapkan 6 Persyaratan Ini Agar Rp2,4 Juta Masuk Rekening

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya Vs Persik Kediri di Piala Menpora 2021, Mulai Pukul 18.15 WIB

Baca Juga: Sadar dan Menyesal Punya Masa Lalu Buruk, Jennifer Dunn: Aku Suka Bengong Gitu di Rumah

Selain itu, Pol Ahmad Luthfi mengatakan sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah terpasang sejumlah titik di Jawa Tengah.

Dengan alat bantu tersebut, lanjut Pol Ahmad Luthfi, untuk merekam dan memotret para pelenggar lalu lintas.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi, dalam keterangan resminya diterima Semarangku.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut  Pol Ahmad Luthfi, adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Baca Juga: Polda Jateng Resmi Luncurkan Tilang Elektronik ETLE, Ganjar Berharap Bisa Deteksi Penyebab Jalan Rusak

Baca Juga: Bukan Andin, Elsa Lah yang Akan Habis Kena Amuk Mama Rosa! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Maret 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman dan Persebaya vs Persik Kediri

Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, ETLE juga akan menindak pengendara yang nerobis lampu merah atau ugal-ugalan serta kecematan melebihi maksimal 80 km per jam.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pelanggaran lalu lintas terekam ETLE, maka pengiriman surat pelanggaran disesuaikan dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Baca Juga: Gawat! BWF Dapat Kiriman Ancaman Pembunuhan dari Netizen Indonesia

Serta, apabila selama tiga kali belum ada respon, maka sistem akan memblokir dan harus membayar denda dengan membawa KTP asli dan STNK.

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:

1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.

2. Demak, di Traffic Light Bogorme.

3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.

5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.

7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.

Baca Juga: INGAT! ETLE Nasional Bisa Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas Tanpa Diketahui Pengendara

8. Kebumen, simpang 5 Kebulusan.

9. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.

10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.

Sedangkan di Boyolali ada dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah