Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Demo di Semarang, Mahasiswa Papua: Kami Tidak Pulang Sebelum Rekan Bebas
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Mikro, Ganjar: Diperpanjang Sesuai Arahan Menteri
Di laman pertama anda akan disambut dengan menu “Daftar Akun” dan “Cara Daftar”.
Anda bisa langsung klik daftar akun, atau kalau masih ragu dan bingung, pada laman web daftar Kartu Prakerja gelombang ke 13 ini, anda bisa klik tulisan cara daftar.
Dengan begitu laman yang akan muncul adalah panduan tahapan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang ke 13.
Baca Juga: Kunjungi Temanggung, Mensos Risma dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Mampir Pijat Tunanetra
Baca Juga: Kunjungi Temanggung, Mensos Risma dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Mampir Pijat Tunanetra
Adapun yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar akun Kartu Prakerja terdapat syarat dan ketentuannya yang meliputi:
1. Pendaftar merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) bukan orang asing dan dibuktikan dengan KTP yang dipunya.
2. Usia minimal pendaftar adalah 18 tahun.