Baca Juga: Waspadai Aksi Penipuan Vaksin COVID-19 Mengintai Anda, Berlagak Jadi Nakes
“Kami tidak akan pulang kecuali rekan kami bebas,” terangnya diterima Semarangku.
Selain itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat atau sura di muka umum dilindungi negara.
Namun, AKBP IGA Perbawa melanjutkan, hasil kesepakatan Satgas Corona kota Semarang memutuskan demo selama pandemic harus ditiadakan.
Baca Juga: Raline Shah Minta yang Tidak Sejalan Dengannya untuk Minggir, Mental dan Spiritualnya Lebih Penting!
Baca Juga: Khusus Pelanggan Telkomsel! Dapatkan Diskon Tambahan Belajar di Zenius yang Mau Melakukan Ini
"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP IGA.
Informasi, terkait para demonstran mahasiswa Papua yang diamankan akan dimintai keterangan terkait aksi dan dibebaskan kembali.***