Kapolda Jateng Peringatkan Para Pelaku Aksi Premanisme di Surakarta Serahkan Diri

- 26 Februari 2021, 19:15 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi periksa pelaku aksi premanisme di Surakarta
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi periksa pelaku aksi premanisme di Surakarta /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperingatkan para pelaku aksi premanisme di Surakarta untuk menyerahkan diri ke polisi.

Hal ini dikatakan Kapolda Jateng setelah beberapa orang membawa samurai dan melakukan aksi premanisme dan penganiayaan serta pengrusakan di 4 TKP di Surakarta.

Kapolda Jateng berjanji akan menuntaskan aksi premanisme di wilayah Soloraya dan akan gunakan IT Lacak para DPO pelaku kekerasan di Surakarta tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pertanyakan Satgas Covid-19, Kasus Aktif di Solo Lebih Tinggi dari Jateng

Sebelumnya terjadi aksi premanisme ketika sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kel. Sondakan Kec. Laweyan Kota Surakarta, pada Minggu 14 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Saat menerangkan kronologi kejadian pada awak media, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Kejadian ini bermula saat segerombolan orang datang meruk warung.

Ada sekitar 14 orang (empat belas) dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala / cebo, dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul.

Kapolda tunjukkan barang bukti yang disita Polda Jateng terkait aksi premanisme di Surakarta
Kapolda tunjukkan barang bukti yang disita Polda Jateng terkait aksi premanisme di Surakarta Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Cek Tips Menyembunyikan Jerawat dengan Make Up, Wajah Lebih Bersih

Dengan aksinya mereka berdalih amaliah, dan mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp. 400.000,-, merusak satu buah ketipung.

Tak sampai disitu para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku  merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp. 183.000,-.

Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

"Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku 6 pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu 8 pelaku sudah kita kantongi nama-namanya," terang Kapolda.

Baca Juga: Penasaran Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 atau Tidak? Cek Info Berikut!

6 pelaku kini telah diamankan Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26).Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.

"Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme bdi wilayah Jawa Tengah," tegas Kapolda.

Sebelumnya Sekelompok orang  berjumlah 5 (Lima) orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis, di sebuah Pos Kamling di wilayah Kel. Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta.

Dengan modus operansi yang sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.

Baca Juga: Diklaim Ada Campur Tangan Iran, AS Kirim Serangan Udara ke Bangunan di Suriah

3 pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). 2 (dua) pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.

"Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,"jelas Kapolda.

Kapolda beri imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.

Baca Juga: Lantik Bupati dan Wali Kota di Jateng, Ganjar Pranowo: Jangan Ribut dengan Wakil!

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x