Ganjar Pranowo Tolak Jateng di Rumah Saja Disebut Mendadak: Sudah Sejak Awal Pandemi

- 5 Februari 2021, 07:13 WIB
Ganjar Pranowo saat tampil di TVRI pada Kamis, 4 Februari 2021.*
Ganjar Pranowo saat tampil di TVRI pada Kamis, 4 Februari 2021.* /Dok. Humas Pemprov Jateng/

SEMARANGKU – Ganjar Pranowo menolak program Jateng di Rumah Saja disebut program yang mendadak, begini tanggapannya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menceritakan sedikit kisah di balik program Jateng di Rumah Saja yang akan dilangsungkan pada 6-7 Februari 2021.

Di balik kisah yang dibagikan Ganjar Pranowo, terungkap bahwa program Jateng di Rumah Saja sebenarnya tidak mendadak, tetapi sudah terpikirkan sejak awal pandemi.

Baca Juga: Bioskop Trans TV akan Tayangkan A Good Man Nanti Malam! Jadwal Acara Jumat, 5 Februari 2021

Baca Juga: Wah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair dengan Alasan Tertentu, Ini Kata Kemnaker

Ganjar Pranowo ungkap program Jateng di Rumah Saja sudah terpikirkan sejak awal pandemi

Program Jateng di Rumah Saja dijadikan sebagai sebuah pengingat lagi sekaligus sebagai wujud empati pada tenaga medis dan tukang gali kubur.

Hal itu diceritakan Ganjar saat tampil menjadi narasumber di TVRI yang tayang secara live dan gambarnya diambil dari rumah dinasnya pada Kamis, 4 Februari 2021.

Ganjar mengungkapkan bahwa program tersebut tidak mendadak melainkan hal ini sudah terpikirkan sejak awal pandemi.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI 5 Februari: Angga-Michele Telusuri Jejak Keuangan Roy, Hasilnya Mengejutkan! Ada untuk Elsa!

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 5 Februari 2021 Ada Jodoh Wasiat Bapak 2, Catat Jam Tayangnya!

“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi, sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” ucap Ganjar.

Ganjar mengatakan, pengorbanan dua hari ini juga dapat digunakan sebagai momen hening cipta. Terutama untuk membayangkan perasaan dari keluarga dari penderita COVID-19 yang meninggal dunia.

“Mereka nggak bisa memandikan bahkan melihat keluarganya yang meninggal (karena COVID-19) itu lho. Maka yuk kita hanya berkorban dua hari saja kok, kita bantu para nakes itu untuk bisa barangkali sedikit saja bernafas,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepak Bola Liga Italia Serie A dan Ligue 1 di RCTI Pekan Ini, 6 hingga 8 Februari 2021

Baca Juga: Yang Ditunggu Karyawan, BSU BLT Subsidi Gaji Bisa Ditransfer Lagi Tahun 2021, Penuhi Kondisi Ini

Soal tidak adanya sanksi dalam penerapan gerakan ini, Ganjar menegaskan, dirinya tidak ingin menghukum rakyat. Sebab menurut Ganjar, soal regulasi sebenarnya sudah ada dan konteks dari gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran.

“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya. Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” jelasnya.

Ditanya apakah gerakan ini sebagai sinyal penerapan Lockdown, Ganjar secara tegas menjawab tidak. Menurutnya, gerakan ini adalah untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.

Baca Juga: 26 Terduga Teroris yang Berafiliasi ISIS Ditangkap di Makassar, Polri: Akan Ditahan di Cikeas

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek 2572 Kongzili, Ini Himbauan Menag Untuk Umat Konghucu

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” tandasnya.

Sebelumny diberitakan, Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar akhir pekan ini, tepatnya pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x