SEMARANGKU – BLT subsidi gaji atau BSU bisa ditransfer lagi ke rekening karyawan pada tahun 2-21 jika memenuhi kondisi berikut ini, simak penjelasan dari Kemanker.
BLT subsidi gaji merupakan bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah syarat lainnya.
BLT subsidi gaji diharapkan bisa dicairkan kembali pada karyawan, tetapi, untuk bisa melakukannya pencairan BSU harus memenuhi kondisi berikut ini lebih dulu.
Baca Juga: 26 Terduga Teroris yang Berafiliasi ISIS Ditangkap di Makassar, Polri: Akan Ditahan di Cikeas
Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek 2572 Kongzili, Ini Himbauan Menag Untuk Umat Konghucu
BLT subsidi gaji bisa cair di tahun 2021 saat karyawan memenuhi hal ini agar BSU dilanjut lagi
Sebagaimana diketahui BLT subsidi gaji pada tahun 2020 disalurkan sebanyak 2 gelombang dengan jumlah total bantuan yang diberikan yaitu Rp2,4 juta.
Penyaluran BSU BLT subsidi gaji gelombang 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.