Baca Juga: Soroti PPKM Jilid II di Jateng, Bupati Semarang: Jangan Hajatan Dulu!
Ganjar juga menegaskan bahwa tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal 50 persen. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.
Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga, tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM ini.
"Seluruh Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya. ***