Ganjar Pranowo Ungkap Perubahan Jam Operasional di PPKM Jilid 2, Restoran dan Kafe Wajib Tahu!

- 25 Januari 2021, 19:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /Dok. Pemprov Jateng/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa ada perubahan jam operasional dalam penerapan PPKM jilid 2.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan perubahan jam operasional tersebut akan diterapkan di restoran, rumah makan, hingga kafe saat PPKM jilid 2 dimulai.

PPKM jilid 2 sendiri akan dimulai mulai pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, adapun perubahan jam operasional saat PPKM jilid 2 yang disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai berikut nanti sebagi berikut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Ini Daftar Ikan yang Diekspor Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 ke 28 Negara

Ganjar Pranowo jelaskan perubahan jam operasioanal di saat PPKM jilid 2

Ganjar Pranowo mengatakan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

"Pusat perbelanjaan atau mall juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," jelasnya.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Tahap Pertama, Ganjar Pranowo: Jateng Lebih Baik Dibanding Provinsi Lain

Baca Juga: Soroti PPKM Jilid II di Jateng, Bupati Semarang: Jangan Hajatan Dulu!

Ganjar juga menegaskan bahwa tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal 50 persen. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga, tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM ini.

"Seluruh Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x