Soroti PPKM Jilid II di Jateng, Bupati Semarang: Jangan Hajatan Dulu!

- 25 Januari 2021, 18:42 WIB
GANJAR Pranowo (kiri) didampingi oleh Bupati Semarang Mundjirin (kanan)
GANJAR Pranowo (kiri) didampingi oleh Bupati Semarang Mundjirin (kanan) /Dok. Pemprov Jateng

SEMARANGKU - Bupati Semarang, Jawa Tengah Mundjirin mengingatkan warganya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II yang akan dimulai pada Selasa, 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021.

Mundjirin menghimbau agar warga Semarang, Jawa Tengah mengurungkan niat untuk mengadakan hajatan karena dikhawatirkan dapat membuat klaster penularan baru.

Bahkan Bupati Semarang, Jateng Mundjirin meminta warga untuk tidak mengadakan hajatan terlebih dahulu.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Frank Lampard Dipecat, Chelsea Siapkan Orang Ini Jadi Pelatih Baru

Bupati Semarang, Jateng Mundjirin mengingatkan warga terkait penerapan PPKM jilid 2

“Jangan dulu mengadakan hajatan yang mengumpulkan orang banyak. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster penularan baru,” katanya, dikutip dari portal resmi provinsi Jawa Tengah.

Karena adanya pengetatan tersebut, Mundjirin berencana untuk mensosialisasikan PPKM hingga ke tingkat RT/RW.

Baca Juga: TEGANG! Ini Respon Iran Usai Kapal Tankernya Ditangkap Indonesia

Baca Juga: Malam Ini Pukul 20.00, BTS dan BLACKPINK Tampil di Tokopedia WIB TV Show, Klik Link Live Streaming-nya di Sini

Dengan begitu, diharapkan semua warga tahu tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PPKM sehingga laju penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan.

“Sosialisasi PPKM akan ditingkatkan hingga ke tingkat RT/RW. Sehingga tidak ada alasan warga tidak tahu ada aturan ini,” lanjut Mundjirin.

Melansir dari Jatengprov, per hari ini, Senin, 25 Januari 2021, terdapat 227 pasien positif Covid-19 yang dirawat dan 933 lainnya melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Bupati-Wali Kota di 5 Provinsi ‘Disurati Secara Khusus’ oleh Mendagri untuk Terapkan PPKM Secara Ketat

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19 Dapat Bantuan IVIG Gratis, Benarkah? Ini Faktanya

Untuk peta penyebaran, seluruh kecamatan di Kabupaten Semarang berada di zona orange kecuali Kecamatan Ungaran Barat, Sumowono, Pabelan, Suruh, Kaliwungu, yang mana berada di zona merah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x