Baca Juga: Panser Biru Ancam Ganjar Pranowo Jika PSIS Semarang Tak bisa Gunakan Stadion Jatidiri Tahun Ini
Sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," terang Kapolda.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: Tanya Stadion Jatidiri di Medsos Ganjar Pranowo, Suporter PSIS Panser Biru: Jawabane Nyengit
Baca Juga: Satu Orang Dapat Dua Dosis, Tidak Semua Nakes di Jateng Kebagian Vaksin Covid-19
Maka menjelang kebebasan Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari 2021, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun memberikan peringatan para pengikutnya agar mematuhi protokol kesehatan. ***