SEMARANGKU - Abu Bakar Ba'asyir akan mengakhiri masa tahanan dan bebas pada 8 Januari 2021, maka Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun memberikan peringatan para pengikutnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan agar pengikut terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak melakukan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir yang telah menjalani hukuman 15 tahun Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo Jateng, Eks Trio Macan Diduga Jadi Korban
Baca Juga: Air Tak Mengalir, Ini Penjelasan PDAM Kota Semarang dan Info Bantuan Tangki Air Gratis
Langkah pertama yang dilakukan, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, adalah mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
‘’Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,’’ kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sebagaimana rilis Polda Jateng, Senin 4 januari 2021.
Ahmad Luthfi melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP untuk mengantisipasi kepulangan Abu Bakar Ba'asyir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti.
Baca Juga: Begini Komentar Roy Marten Soal Gisel yang Tengah Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD
Baca Juga: Panser Biru Ancam Ganjar Pranowo Jika PSIS Semarang Tak bisa Gunakan Stadion Jatidiri Tahun Ini
Sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," terang Kapolda.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Baca Juga: Tanya Stadion Jatidiri di Medsos Ganjar Pranowo, Suporter PSIS Panser Biru: Jawabane Nyengit
Baca Juga: Satu Orang Dapat Dua Dosis, Tidak Semua Nakes di Jateng Kebagian Vaksin Covid-19
Maka menjelang kebebasan Abu Bakar Ba'asyir pada 8 Januari 2021, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pun memberikan peringatan para pengikutnya agar mematuhi protokol kesehatan. ***