Satu Orang Dapat Dua Dosis, Tidak Semua Nakes di Jateng Kebagian Vaksin Covid-19

- 4 Januari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.(Shutterstock/Eldar Nurkovic)
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.(Shutterstock/Eldar Nurkovic) /

Baca Juga: Jungkook BTS Membeli Rumah di Kawasan Elit Itaewon, Harga Puluhan Miliar Rupiah Bikin Melongo

“Mereka yang tidak boleh divaksin adalah berusia di atas 59 tahun, memiliki komorbid seperti diabetes, jantung dan lainnya serta pernah terinveksi Covid-19. Vaksin ini juga tidak boleh disuntikkan pada wanita hamil atau menyusui,” terang Yulianto Prabowo.

Lebih lanjut, Yulianto Prabowo menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan dan pelengkapan administrasi serta pengecekan yang lebih rinci, siapa saja nakes yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama ini.

Dinkes Jateng juga memastikan 35 kabuapten dan kota di provinsi ini mendapatkan porsi vaksin Covid-19 jenis Siovac untuk pada nakes.

 Baca Juga: Berasal dari Keluarga Berbeda, Jimin Ungkap Kunci Rukun Member BTS Selama 7 Tahun Bersama

Baca Juga: 107 Ton Narkoba dan 14,5 Juta Pil Telah Disita Turki selama Operasi Anti Narkoba pada 2020

“Akan kami bagi habis ke seluruh daerah. Jadi semuanya dapat,” tegasnya.

Hanya saja, porsi di setiap daerah berbeda-beda, tergantung jumlah nakes yang berhak mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tahap pertama ini.

Di beberapa daerah akan mendapatkan lebih banyak, dan daerah lain mendapatkan lebih sedikit.

 Baca Juga: Tragis! Pria Turki yang Gabung Geng Kriminal di Denmark Tewas Tertembak dan Tinggalkan 5 Anak

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x