Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah
Sebab, eksistensi kelompok intoleran sulit diidentifikasi jika belum ada perbuatan yang dilakukan.
“Kalau belum ada perbuatannya bukan tindak pidana. Kalau sudah ada wujud perbuatan, sudah masuk pidana,” ucap Kapolda Jateng.
Karena itu, dia mengajak Bhabinkamtibmas untuk ikut mengawasi pergerakan masyarakat yang diindikasi menjurus pada gerakan intoleran.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI
Kapolda Jateng juga mengingatkan para Kapolres untuk tidak memberi tempat bagi kelompok intoleran hingga premanisme tersebut.***