Baca Juga: Kabidhumas Polda Jateng Sebut Akan Bubarkan Kerumunan yang Melebihi Jumlah Ini
Dikatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ada kegiatan kerumunan.
“Kalau nanti ada kerumunan ditegur tidak bisa, akan dibubarkan. Untuk wisata dan hiburan yang tidak bisa diatur akan ditutup. Itu yang harus kita tegaskan,” tegas Ganjar.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo menambahkan, pengawasan ketat akan dilakukan di pintu masuk wilayah dan sejumlah titik tempat wisata.
Total ada 11 titik, yakni 6 titik di objek wisata, dan 5 titik di rest area jalan tol.
Baca Juga: Daftar Kekayaan Enam Menteri Baru Jokowi, Gus Yaqut Tak Sampai Rp1 Miliar
Baca Juga: Mengejutkan, Dulu Kawan Nongkrong, 3 Menteri Ini Kini Reunian di Istana
Tes cepat antigen secara acak tersebut untuk pelaku perjalanan dan wisatawan yang masuk ke wilayah Jateng .
Jika kedapatan positif, maka akan dilakukan tindakan karantina selama 14 hari. Karantina akan dilakukan jika mengalami tanpa gejala.
Tapi jika diketahui positif Covid-19 dengan gejala, akan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. ***