Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar Pranowo: Bukti Proses Hukum Setara, Terimakasih Polda

29 September 2020, 14:58 WIB
Ganjar Pranowo apresiasi Polda Jateng setelah jadikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai Tersangka /Semarangku.com/ Dok Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini.

Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik. Dan bahkan dia juga menggaris bawahu ini bukti proses hukum setara tidak pandang bulu siapapun.

“Saya terimakasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus kalau orang besar enggak,” kata Ganjar Pranowo ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9).

Baca Juga: Ketegasan Ganjar Pranowo Membuahkan Hasil, Tak Ada Daerah Zona Merah di Jawa Tengah di Minggu ke 39

Baca Juga: Timnas U-19 Bungkam Dinamo Zagreb 1-0, Iwan Bule: Jaga Performa Hingga Piala Dunia

Bahkan, kata Ganjar, langkah ini juga didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Selain itu ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri atau Gus Mus juga turut memperhatikan kasus ini.

Terlepas dari itu, Ganjar menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud dari konsistensi. Sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi Pandemi COVID-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

“Menurut saya ini sebuah konsistensi sehingga semua jadi yakin,” ujar Ganjar Pranowo. Gubernur Ganjar mengatakan, kejadian ini tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol.

Baca Juga: Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 4 F, Akan Segera Rilis di Indonesia!

“Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik. Nah mudah-mudahan ini segera dilimpahkan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tegas Ganjar.

Sebagai informasi, Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota pada Senin (28/9). atas kasus acara dangdut pada Rabu (23/9) malam yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat dengan Mahfud MD, Pidanakan Penggelar Konser Dangdut di Kota Tegal

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Belum Masuk Nomormu? Segera Lakukan Ini!

Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler