Fakta Terbaru Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Satu Pelaku Ditangkap hingga Dugaan Suami Terlibat

23 Juli 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi penembakan - Fakta Terbaru Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Satu Pelaku Ditangkap hingga Dugaan Suami Terlibat /Pixabay/Brett_Hondow/

SEMARANGKU - Kasus penembakan seorang istri TNI di Semarang mulai menemukan suatu titik terang.

Berbagai motif yang menjadi latar belakang pelaku melakukan penembakan pada istri TNI mulai terungkap.

Satu pelaku penembakan istri TNI sudah ditangkap, kemudian ada dugaan kuat bahwa suami korban ikut terlibat.

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa pun angkat bicara perihal berbagai fakta baru yang ditemukan.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Diduga Terlibat Hingga Panglima TNI Berkomentar

Ia juga menyinggung terkait suami korban yang diduga kuat terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

"Dugaan memang kuat, suami dari korban lari sejak hari pertama dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung mengaitkan suami korban," ujar Panglima TNI Andika Perkasa di depan media, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan masalah-masalah pribadi yang sangat tidak manusiawi.

Lantaran adanya dorongan menghalalkan segala cara karena kesenangan pribadi semata. Andika pun menegaskan pihaknya akan terus mengusut hingga akhir.

Baca Juga: UPDATE! Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Tertangkap, Panglima Andika Perkasa: Suami Terlibat

"Ini akan kita usut tuntas pasal-pasal yang akkan kita kenakan akan maksimal," tegasnya.

Untuk diketahui, suami korban yang merupakan anggota TNI telah menghilang hingga 22 Juli 2022 dan masih belum ditemukan keberadaannya.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto membenarkan bahwa suami korban sudah tidak masuk dinas usai mengantar istrinya ke rumah sakit.

Bagi jajaran TNI yang tidak hadir tanpa ijin atau THTI, maka akan dianggap melakukan tindak pidana militer.

"Yang bersangkutan atau suami dari korban telah melakukan tindakan tidak hadir tanpa ijin komandan satuan (THTI), sebagaimana mestinya bahwa THTI ini ada aturannya ada tahapan-tahapannya," ujar Bambang Hermanto.

Apabila militer melakukan tindakan THTI pada masa damai, lanjut Bambang, ini sudah masuk kategori tindak pidana militer sehingga yang bersangkutan oleh pimpinannya melaporkan pimpinan dibarengi dengan pelimpahan kepada penyidik dalam hal ini polisi militer.

Satu pelaku penembakan yang berinisial R berhasil diringkus di Sayung Demak pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sore WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersebut usai melakuukan penelusuran dan mengantongi identitas pelaku.

"Dia (pelaku) kami tangkap saat sedang berada di rumah rekannya untuk bersembunyi," terangnya saat melakukan gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Dua motor yang digunakan pelaku juga ditemukan di dua tempat berbeda, yakni di daerah Jalan Pamularsih dan daerah Sayung Demak.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler