Grebek Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polda Jateng Tangkap Tiga Pasangan : Sering Berhubungan di Kamar Itu

28 September 2021, 18:45 WIB
Grebek Pijat Plus-plus Khusus Gay, Polda Jateng Tangkap Tiga Pasangan : Sering Berhubungan di Kamar Itu /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Polda Jateng telah melakukan penggrebakan pada salah satu lokasi pijat plus-plus khusus gay.

Pijat plus-plus tersebut berada di Solo, Jawa Tengah, yang digrebek oleh Polda Jateng pada Senin, 27 September 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar konferensi pers setelah penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga pasangan gay.

Baca Juga: Tiga Pasangan Gay di Solo Digrebek Polisi saat Sedang Asyik Pijat Plus-plus, Ada Obat Perangsang dan Kondom

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Tunjuk Gay Sebagai Menteri Kabinet, Pejabat LGBTQ Pertama dalam Sejarah

Kegiatan penggrebekan dipimpin oleh Dirkrimum Polda Jateng,  Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Lokasi pijat plus-plus tersebut pun diungkap berada di sebuah rumah kos yang berada di Nusukan, Banjarsari, Surakarta.

Pijat plus-plus yang berada di Solo tersebut diketahui hanya melayani pelanggan laki-laki maupun pasangan gay.

Tak hanya itu, menurut salah satu saksi, tiga pasangan yang ditangkap pun sering berhubungan seks di salah satu kamar pijat plus-plus.

Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti dalam penggrebekan berupa sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

“Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Dirkrimum.

Penggrebekan tersebut termasuk dalam kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dari praktik pijat plus-plus khusus gay.

“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka,” papar Kombes Djuhandani.

Ketika melakukan penggrebekan, tim menemukan seorang terapis berinisial H yang tengah melayani satu tamu laki-laki.

Ketika ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Direskrimum menjelaskan pula, bahwa tiga pasangan yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki dan pasangan sesama jenis atau gay.

“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan akan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler