Diduga Campur Sperma ke Makanan, Seorang Dokter Harus Berurusan dengan Polda Jateng

13 September 2021, 20:18 WIB
Diduga Campur Sperma ke Makanan, Seorang Dokter Harus Berurusan dengan Polda Jateng /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Seorang dokter berinisial DP berurusan dengan Polda Jateng karena diduga mencampurkan sperma ke makanan.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap DP yang diduga mencampurkan sperma ke makanan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kapolda Jateng dalam rilis diterima Semarangku.com, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Seorang Dokter Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polda Jateng: Sudah Jalani Pemeriksaan

Pol Iqbal menjelaskan pihaknya menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Dwi, 31 tahun.

Pihaknya mengatakan pelapor diketahui masih satu kontrakan dengan sang dokter di wilayah Gajahmungkur, Semarang.

 

Pol Iqbal mengatakan kecuriaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk dan akhirnya dirinya merekamnya lewat iPad.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polisi, 15 Pertanyaan Diajukan Penyidik di Polda Metro Jaya, Masih Ada Lagi?

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandas Kabidhumas.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler