Catat! PTM di Jateng Masih Sebatas Uji Coba, Sekolah pun Harus Kantongi Izin

22 Agustus 2021, 19:41 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo dengan tegas akan menutup sekolah yang menggelar PTM tanpa izin meski di daerah dengan status PPKM level 3 ke bawah. /Dok. Humas Prov. Jateng

SEMARANGKU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi lampu hijau agar daerah dengan status di bawah level 3 PPKM, boleh menggelar Pemberlajaran Tatap Muka atau PTM.

Meski begitu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memegaskan, seluruh sekolah di provinsi ini tidak boleh menggelar PTM.

Jika ada sekolah yang menggelar PTM, itu hanya sebatas uji coba dan harus sudah mengantongi izin dari Pemprov Jateng.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: PTM Belum, Sabar Dulu!

Hal tersebut diungkapkan Ganjar setelah mengetahui ada STM di Surakarta yang nekat menggelar PTM tanpa ada izin.

Ganjar dengan tegas melarang sekolah yang menggelar PTM meski berada di daerah dengan status PPKM di bawah level 3.

“Enggak, enggak boleh. Apalagi kalau SMK dengan kewenangan kita dan biasanya mereka tidak izin, jangan melakukan dulu kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya,” tegas Ganjar, Minggu 22 Agustus 2021.

Ganjar kembali menegaskan, aturan pelaksanaan uji coba PTM sudah diketahui banyak pihak.

Baca Juga: Semarang Berencana Gelar PTM, Orang Tua Siap-siap antarkan Sekolah Anak

Sebab Jateng sudah pernah melakukannya. Sekolah yang nekat menggelat PTM justru akn membahayakan.

“Tolong sekolah-sekolah yang melakukan tatap muka lapor dulu ke kita. Seringkali memang mereka nekat tidak lapor merasa dirinya bisa dan sebagainya itu yang bahaya,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan sekolah yang nekat menggelar PTM.

Sehingga pihaknya bisa menurunkan tim untuk pengecekan. Pada intinya, lanjut Ganjar, sekolah yang ingin menggelar PTM harus izin pada dinas terkait.

“Sebenarnya kalau mereka izin, sistem kontrol itu kan akan lebih baik. Nanti kita saling bantu, saling lihat dan seterusnya. Maka, masyarakat kita minta untuk membantu melaporkan. Ketika kemudian nanti ada laporan masyarakat kita akan turunkan tim dengan cepat. Harus izin,” ucap Ganjar.

Ganjar mengatakan, PTM boleh dilakukan sebatas uji coba. Pelaksanaannya pun mesti dilaporkan kepada dinas terkait. Sehingga, kontrol bisa dilakukan dengan baik.

“Pertama yang dibolehkan adalah uji coba, dan ketika uji coba itu dilakukan harus dilaporkan kepada kita. Kenapa ini penting? Karena, agar kita bisa melakukan kontrol,” kata Ganjar.

Ganjar mengatakan, persyaratan semacam ini menjadi keharusan dalam situasi pandemi. Sehingga, langkah cepat bisa diambil jika terjadi sesuatu.

“Seandainya terjadi sesuatu, maka kita bisa mensikapi itu dengan cepat. Dan itu sudah ada kok ketentuannya, bagaimana peralatan, bagaimana cara mengajar, berapa rasio siswa dan sebagainya,” ujarnya.

Ganjar berharap, kabupaten kota yang ingin melakukan PTM harus melakukan ujicoba terlebih dahulu.

Pertimbangan epidemiologis untuk menentukan sekolah mana yang bisa menggelar uji coba PTM juga penting.

“Harapan saya, kalau ada kabupaten/kota ingin melakukan uji coba tatap muka sebaiknya diambil sample-sample dulu. Pertimbangkan data epidemologis, sehingga di area-area sekitar itu adalah area yang relatif aman karena ini anak-anak kita. Jangan sampai nanti kita salah melangkah kemudian mereka tertular itu yang hindari,” tandas Ganjar. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler