1.706 Pelanggaran PPKM Mikro Darurat Jawa Tengah Selama Tiga Hari, Ganjar Pranowo

5 Juli 2021, 14:57 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah, Senin 5 Juli 2021. /Dok. Humas Prov. Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah, Senin 5 Juli 2021.

Dalam evaluasi tersebut, Prasetyo Aribowo mengatakan sebanyak 1.706 pelanggaran PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah per tiga hari.

Pihaknya menyebutkan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) selama operasi justisi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kabulkan Permintaan Mahasiswa Kalimantan di Hari Ketiga PPKM Darurat Kota Semarang

 

Selain PKL, pihaknya mengatakan pelanggaran area publik dan perkantoran dalam operasi PPKM Mikro Darurat Jawa Tengah.

"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," katanya dalam rilis diterima Semarangku.com.

Pelanggaran lain lanjut dia juga dijumpai di pasar tradisional, mall, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," ucapnya.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh dan Sumatera ke Ganjar Pranowo, Kurang Sembako dan Vitamin Pak...

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penerapan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah belum optimal sepenuhnya.

 

Dirinya mengungkapkan masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucapnya.

Orang nomor satu di Jateng ini mengatakan banyak masyarakat tidak pakai masker dan pihak petugas tegas membubarkan.

"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelasnya.

Ganjar Pranowo berharap masyarakat diberikan kesadaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19.

"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contobya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.

Meski begitu, Ganjar meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota aktif turun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta diajak agar masyarakat patuh.

"Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler