100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

17 Mei 2021, 20:30 WIB
100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Pencapaian 100 hari kerja Kapolri, kinerja Polri berhasil 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pencapaian 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil membuat Kapolri mencapai puncaknya kejayaannya.

Hal ini disampaikan langsung kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2021.

Pihaknya menyampaikan sebanyak 1.864 kasus di masing-masing Polda menggunakan pendekatan Restorative Justice.

Baca Juga: 42 Warga Palestina di Gaza Tewas Akibat Serangan Roket dan Jet Tempur Israel Pada Senin 17 Mei

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," ungkanya.

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Template Undangan Pernikahan Gratis, Bebas Royalti, Beserta Link Unduh

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler