Operasi Antik Candi 2021: Polresta Surakarta Ringkus 22 Pelaku Narkoba dan Ganja

23 April 2021, 20:30 WIB
Polresta Surakarta berhasil amankan 22 tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan ganja /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Dalam operasi Antik Candi 2021 Polresta Surakarta ringkus 22 tersangka penyalahgunaan narkoba dan ganja, Jumat 23 April 2021.

Operasi Antik Candi 2021 Polresta Surakarta dilakukan selama 20 hari ini sukses meringkus 22 tersangka narkoba dan ganja.

Selain itu, petugas Polresta Surakarta menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja.

"Pada periode pertama mulai 15 Maret - 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, keterangan resminya diterima Semarangku.com.

Baca Juga: Waspada Ancaman Covid-19 Gelombang Kedua, MUI Anjurkan Shalat Idul Fitri di Rumah

Kapolresta Pol Ade menjelaskan jika pelaku narkoba dan ganja hingga kini di tahan di Polresta dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo," sambungnya.

Pol Ade menambahkan, penangkapan awal bulan April hingga pekan ketiga sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dan ganja.

Sejumlah barang bukti, lanjut Ade, diamankan dari tangan langsung pelaku yakni 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Baca Juga: Doa Ganjar Pranowo untuk KRI Nanggala 402: Selamat, Lekas dan Kabar Baik

Adapun kedua tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka, lanjut Ade, ada beberapa yang menonjol di antaranya kasus MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

"Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram," jelas Kapolresta Surakarta.

Baca Juga: Kesulitan Cari KRI Manggala, TNI AL Minta Tolong Angkatan Laut Singapura

Kasus menonjol lainnya, yakni  suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika," pungkas Polresta Surakarta.***

 
Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler