Warga Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak 10 Kali NJOP

31 Maret 2021, 19:15 WIB
Perwakilan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak seksi II datang ke kantor DPRD Jateng, Rabu 31 Maret 2021, tapi tidak ada satu pun anggota dewan yang berada di kantor. /Mahendra Smg

SEMARANGKU – Warga terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak seksi II menuntut ganti rugi pembebasan lahan sebesar 10 kali NJOP.

Jika tuntutan itu tidak dikabukan, warga akan tetap bertahan menempati lahan tersebut hingga uang ganti rugi untuk Jalan Tol Semarang-Demak menemukan kesepakatan.

Total ada 68 lahan di tiga desa Kabupaten Demak yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak seksi II.

Baca Juga: MAAF! Token Listrik Gratis bulan April 2021 untuk Golongan Penerima Ini, Simak Cara klaimnya!

Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan 2021 Terbaru dan Inspirasi

Tiga desa tersebut yakni Desa Karangrejo, Desa Lo Ireng, dan Desa Kendal Doyong.

“Kami mendukung program tersebut, namun harusnya nasib kami juga diperhatikan. Karena lahan yang terdampak Jalan Tol Semarang-Demak seksi II ini dibeli dengan harga yang tidak sesuai,” ungkap Sukarman, perwakilan warga terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak seksi II ketika mendatangi kantor DPRD Jateng, Rabu 31 Maret 2021.

Kedatangan perwakilan warga terdampak Tol Semarang-Demak ini untuk menyampaikan keluhan kepada anggota DPRD Jateng.

Baca Juga: Teka-teki Pemilik Lipstik yang Ditemukan di Kamar Roy, Elsa Atau Perempuan Lain? Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret

Baca Juga: Akui Ikhlas Batal Menikah, Begini Reaksi Jessica Iskandar Jika Richard Kyle Gandeng Perempuan Lain

Tapi saat tiba di kantor DPRD Jateng, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui. Dari informasi, pada hari ini tidak ada anggota DPRD Jateng yang berada di kantor.

“Kami sudah ajukan surat permohonan audiensi kepada wakil rakyat dan gubernur kami. Kami harap bisa mendapatkan solusi nantinya,” kata Sukarman.

Dikatakan, uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Semarang-Demak seksi II tidak sesuai. Mereka ingin diberikan ganti untung sepantasnya.

Baca Juga: Jago Gombal? Buruan Ikut Giveaway Telkomsel Berhadiah PS5 dan Pulsa Rp2 Juta

Baca Juga: Misi Penyelidikan Wuhan, WHO Akui China Tutupi Data Asli atas Asal-Usul Virus Corona

Pihaknya memperkirakan, setidaknya warga mendapat hak sepuluh kali NJOP lahan. “Itu sesuai dengan Undang-undang. Setidaknya itu yang kami harapkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Rejo, Akhmad Kuwoso menambahkan, pihaknya berupaya memberikan dukungan secara moral kepada waega terdampak.

Dia merasa, saat warga kebingungan dan mengadu kepada dirinya, maka kepala desa perlu memberikan dukungan.

Baca Juga: Pelaku Perbankan dan Pasar Modal Divaksin, Sri Mulyani: Ini Perhatian Bapak Presiden Supaya Ekonomi Pulih

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Agar Tahu Siapa yang Dapat BST Rp300 dari Kemensos 2021!

“Ini warga sudah kebingungan. Maka langlah kami adalah memberikan pendampingan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendampingi saat warga mengajukan audiensi seperti saat ini,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Tags

Terkini

Terpopuler