Warna Hijau dan Biru Pada Rambu Penunjuk Jurusan di Jalan Tol yang Perlu Diketahui Pengendara 

- 26 Maret 2021, 19:17 WIB
Warna Hijau dan Biru Pada Rambu Penunjuk Jurusan di Jalan Tol
Warna Hijau dan Biru Pada Rambu Penunjuk Jurusan di Jalan Tol /tangkap layar instagram official.jasamarga
 
SEMARANGKU - Jika kita bepergian melalui jalan Tol, pastinya tidak asing dengan rambu-rambu penunjuk jurusan yang ada disepanjang jalan tol bukan? 
 
Rambu penunjuk jurusan yang ada dijalan tol, juga sama fungsinya dengan rambu penunjuk jurusan yang terdapat pada jalan raya umum. 
 
Perbedaannya, rambu penunjuk jurusan yang ada di jalan tol ada 2 warna dasarnya, yaitu hijau dan biru, banyak pengendara yang belum mengetahui maksudnya lho. 
 
Sering kali kita hanya memperhatikan rambu penunjuk jurusan dijalan tol apabila terdapat tulisan pada rambu tersebut. 
 
 
 
Karena, pengendara hanya memperhatikan tulisan pada rambu penunjuk jurusan sesuai dengan tujuannya, tanpa memperhatikan warna dasar dari rambu penunjuk jurusan tersebut. 
 
Padahal, pada rambu penunjuk jurusan di jalan tol, di samping terdapat tulisan baik nama jalan atau nama sebuah kota, didominasi oleh warna dasar hijau dan biru. 
 
Sedangkan pada rambu penunjuk jurusan tersebut, ada yang berwarna dasar hijau dan ada yang berwarna dasar biru, memiliki arti yang berbeda. 
 
Rambu penunjuk jurusan memudahkan pengendara untuk menentukan jalan/jalur yang akan dilalui atau dituju. 
 
 
 
Rambu penunjuk tersebut tidak sekedar berisi tulisan yang artinya memberikan informasi kepada pengendara, tetapi memiliki maksud/arti yang berbeda  penegasannya berdasarkan warna. 
 
Sama-sama memberikan informasi arah tujuan bagi pengendara, tetapi memiliki warna yang berbeda.  
 
Tahukah arti perbedaan warna pada rambu penunjuk jurusan yang ada dijalan tol tersebut?. 
 
Menurut peraturan Menteri Perhubungan nomer 13 Tahun 2014, perbedaan rambu penunjuk jurusan berwarna hijau menurut Pasal 18 adalah, rambu dengan warna dasar hijau memiliki arti "Petunjuk". 
 
Rambu ini digunakan sebagai petunjuk berbagai opsi jalan menuju jurusan wilayah dan lokasi tertentu. 
 
 
 
Sedangkan menurut Pasal 16 adalah, rambu penunjuk jurusan  berwarna dasar biru, memiliki arti " Perintah ". 
 
Artinya, jika hendak menuju lokasi tertentu yang akan dituju dan menemukan rambu penunjuk berwarna dasar biru ini, pengendara wajib melintasi jalan/jalur yang sudah diarahkan. 
 
Maksudnya adalah, apabila arah yang akan dituju pengendara tercantum pada rambu penunjuk jalur berwarna dasar biru, maka pengendara wajib mematuhi sesuai jalan/jalur yang tercantum pada rambu penunjuk jurusan tersebut. 
 
Jadi, pengendara tidak diperbolehkan berada pada jalan/jalur rambu penunjuk jurusan berwarna dasar hijau. 
 
Maka dari itu, apabila saat mengendarai dijalan Tol, menemui rambu penunjuk jurusan berwarna dasar biru, maka pengendara wajib mematuhi rambu penunjuk jurusan sesuai warnanya. 
 
Di samping sesuai dengan lokasi tujuan, juga memberikan kesempatan pada pengendara lain untuk menggunakan jalan/jalur penunjuk jurusan berwarna dasar hijau. 
 
Mulai sekarang, perhatikan warna dasar rambu penunjuk jalur ya, supaya aman dan lancar dalam perjalanan menggunakan jalan tol. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x