Perhatian! Malam Ini Kafe dan Restoran di Semarang hanya Buka Sampai Jam 11 Malam, Kalau Lebih…

31 Desember 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi restoran. /Neshom/Pixabay

SEMARANGKU – Khusus malam Tahun Baru 2021, Kamis 31 Desember 2020 ini, Pemkot Semarang memberlakukan batasan jam operasional untuk kafe dan Restoran di Kota Atlas.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menjelaskan, aturan jam operasional café dan restoran di malam tahun baru ini merupakan bagian dari aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Perayaan malam Tahun Baru 2021, menjadi fokus penertiban PKM karena berpotensi terjadi banyak pelanggaran.

Baca Juga: Diterjang Pandemi Covid-19, Ini Doa Akhir Tahun Wapres Ma’ruf Amin Untuk Indonesia

Baca Juga: Sambut Kedatangan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac, Indonesia Minati Novavax dan AstraZeneca

“Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Saya harap, keputusan ini dapat dihargai sedulur semua,” ujar Wali Kota Semarang, Rabu 30 Desember 2020.

Hendi menegaskan, pada malam tahun baru ini, café dan restoran hanya boleh buka maksimal pukul 23.00 WIB.

Selain itu, café, restoran, dan hotel tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan pergantian tahun. Termasuk pesta kembang api.

Baca Juga: Ayo Tonton BTS-GFRIEND di Konser Big Hit Labels 2021 New Years Eve Live Klik Link Live Streaming Ini

Baca Juga: Hari Ini! Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Notifikasi, Kecuali yang Seperti Ini!

 “Saya minta seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak,” ujarnya.

Dengan masih diberlakukannya PKM tersebut, Hendi juga menegaskan penegakan aturan juga dilakukan.

Sebagai pengawasan penertiban jam operasional café dan restoran di malam tahun baru ini, Satpol PP Semarang akan menggelar patroli. Termasuk masyarakat yang menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru.

Baca Juga: Tsunami Berpotensi Hantam Pesisir Selatan Jawa, Alat Ini Dipercaya Bisa Tangkis Bencana

Baca Juga: Live IG Bersama Ganjar Pranowo, Bupati Jepara: Semoga Turun Hujan Lebat di Malam Tahun Baru

 “Perlu digaris bawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” tegasnya.

Pemkot Semarang, lanjutnya, dipastikan juga tidak ada perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Yang ada, Pemkot Semarang menggelar kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang,” ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Big Hit Labels 2021 New Years Eve Live, Ada BTS, TXT, ENHYPEN, GFRIEND

Baca Juga: Ajak Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Siapkan Hadiah Sepeda, Begini Cara Ikutnya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas,” tegasnya.

Jika ada yang masih buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, Satpol PP Semarang akan mengambil langkah tegas.

“Kalau ada yang buka lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Pemkot Semarang

Tags

Terkini

Terpopuler