Nyalakan Petasan di Tahun Baru 2021, Polda Jateng: Dikejar dan Diperiksa

28 Desember 2020, 13:39 WIB
Polda Jateng tegaskan pihaknya akan mengurus siapapun yang nyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021 /Dok. Polda Jateng/

SEMARANGKU - Bagi siapa saja yang menyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, siap-siap berurusan dengan kepolisian.

Ketahuan menyalakan petasan, Polda Jateng akan turun melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Alasannya, hal itu melanggara aturan di masa Pandemi Covid-19.

Sebagai antisipasi, Polda Jateng telah mengumumkan ancaman bagi siapapun yang nekat menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2021 nanti.

Baca Juga: Tsunami Megathrust Bisa Hantam Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan Wilayah Ini

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jerry Andrean Juara Masterchef Season 7 Indonesia di RCTI

Sesuai ketentuan, malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

Baca Juga: Pakai NISN, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar dari Kemendikbud, Ikuti Cara Ini

Baca Juga: Donald Trump Diduga Akan Ubah Nama Bandara Internasional Ini ke Namanya

"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin 28 Desember 2020.

Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Tes GeNose C19 Hanya Rp15 Ribuan dan Bisa Digunakan 20 Kali, Tapi Tak Boleh untuk Keperluan Pribadi

Baca Juga: Analisis Psikologis di 1 Night and 2 Days Tunjukkan Ravi VIXX Memang Berkencan dengan Taeyeon SNSD?

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan

"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: 11 Hari Terakhir di Bulan Desember Disebut Paling Rawan Tsunami, Benarkah? Ini Penjelasan BMKG

Baca Juga: Kata Bawaslu, Ada 1.645 ASN yang Diduga Lakukan Pelanggaran di Pilkada 2020

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler