Jalan Tol Diprediksi Padat saat Libur Nataru, Kapolda Jateng Minta Hal Ini...

20 Desember 2020, 18:31 WIB
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi /Semarangku/Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Jalan tol Trans Jawa diprediksi padat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Termasuk di rest area.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan personel untuk menjaga ketat rest area.

Penjagaan dari personel Polda Jawa Tengah ini untuk membubarkan kerumunan massa di rest area.

Baca Juga: Remuk, Pangkalan Militer AS di Afghanistan Dapat Serangan Roket, Siapa Pelakunya?

Baca Juga: Aksi 2112 Batal Digelar di Jateng, Korlap: Berdasar Masukan dari Ulama Jawa Tengah

Polisi juga akan mengawal para petugas kesehatan dari Dinkes Jateng yang melakukan rapid test yang juga dilakukan di rest area Trans Jawa.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penjagaan di rest area ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Kapolres silakan gandeng bupati dan walikota untuk menerapkan prokes (protokol kesehatan) di rest area tol, stasiun kereta api, bandara, pusat perbelanjaan dan tempat wisata untuk memberikan warning kepada masyarakat,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id Cek Dapat BST Rp300 Ribu Kemensos Desember, Ikuti Caranya di Sini

Mengingat Jateng adalah sentral dari Jabar, DKI dan daerah lain Polda Jateng Mengimbau pada tempat-tempat yang memiliki rest area agar terapkan protokol Kesehatan.

Polda Jateng juga menggandeng TNI dalam melakukan pengendalian di titik kumpul pada Nataru Tahun ini.

Intelijen juga telah disiapkan untuk mengumpulkan informasi awal pengumpulan massa.

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Kelompok Noordin M Top, Kini Ternak Lele di Semarang, Cek Kondisinya

Kapolda Jateng juga menginstruksikan para personel untuk tidak perlu ragu dalam melakukan Operasi Lilin Candi 2020.

Saat membubarkan kerumunan massa selama, personel kepolisian bisa bertindak tegas karena dilindungi Perda, Perbub, Perwali. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler