Waduh! Jateng Catat 20 Ribu Pernikahan Dini, Ternyata Penyebabnya Ini

16 Desember 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap.

SEMARANGKU – Kasus pernikahan dini di Jawa Tengah atau Jateng ternyata cukup tinggi, mencapai 20 ribu kasus.

Setelah ditelusuri, ada beberapa alasan mengapa angka pernikahan di Jawa Tengah (Jateng) bisa setinggi itu.

Ternyata ada penyebab kultural yang memang menyebabkan pernikahan dini di Jawa Tengah (Jateng) akan terus terjadi.

Baca Juga: Sepakat! Ganjar Pranowo dan Romo Kyai Jateng Bakal Lakukan Rencana Besar Ini

Baca Juga: Jokowi Sebut Nama Orang Indonesia yang Pertama Disuntik Vaksin COVID-19

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan selain kekerasan terhadap perempuan, pihaknya juga menggencarkan kampanye antinikah dini.

Hingga Oktober 2020, tercatat sudah ada sekitar 10 ribu kasus pernikahan dini di Jawa Tengah.

Kasus pernikahan dini di Jateng karena ketidaktahuan atas peraturan baru UU 16/2019 tentang perkawinan.

Baca Juga: KUSTOMFEST 2020 Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Cek Lokasi, Harga Tiket, dan Tanggalnya

Di sana diatur, usia minimal bagi perempuan menikah berganti jadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Menurutnya, selain sosialisasi yang belum merata, ekonomi dan pergaulan juga menjadi sebab.

Padahal, pernikahan dini tidak sehat bagi perempuan. Selain organ reproduksi belum siap, kesehatan mental dalam pernikahan juga dipandang masih labil.

Baca Juga: Teka-Teki Harga Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Sudah Putuskan Tarifnya

“Ekonomi budaya adapula hamil duluan itu beberapa penyebab. Budaya juga sangat memengaruhi,” jelas Dewi sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu 16 Desember 2020.

Maka, langkah yang dilakukan untuk mencegah pernikahan dini di Jateng terus digencarkan. Jadi penting dilakukan sosialisasi masif.

Diantaranya adalah melaksanakan program Jo Kawin Bocah. "Yang kami lakukan secara pentahelix, termasuk di media," katanya.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Terdaftar, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Selain soal pernikahan dini, pihaknya juga memangkas kekerasan terhadap ibu, pihaknya telah membuat tim hingga pelosok desa.

“Dulu tidak berani lapor, tapi sekarang, di tingkat desa itu sudah ada tempat perlindungan perempuan. Bisa melapor ke sana, nanti jika tidak bisa akan dirujuk ke tingkat kecamatan dan kabupaten,” ucapnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov

Tags

Terkini

Terpopuler