SEMARANGKU - Program pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite untuk beberapa jenis mobil tertentu sebentar lagi bakal diterapkan oleh pemerintah.
Peraturan mengenai batasan membeli Pertalite berlaku bagi sejumlah tipe mobil dan telah tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.
Perpres tersebut berisi tentang peruntukan penggunaan BBM jenis Pertalite. Dalam hal ini pemerintah mengatur beberapa kriteria mobil yang berhak memakai bensin dengan nilai oktan 90 tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan ketika aturan ini sudah direalisasikan, akan ada sedikit tipe mobil yang boleh mengonsumsi Pertalite.
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Darah Berceceran, Begini Cerita Kronologisnya!
Tak lupa, kendaraan tersebut nantinya juga harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Isu dari Perpres sendiri di dalamnya dijelaskan betul mengenai kriteria, dari CC sekian, jenis sekian, dan itu akan juga masuk di dalamnya," sebut Arifin Tasrif.
Regulasi soal kriteria mobil yang boleh menggunakan Pertalite itu bakal dirancang oleh Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sehingga pemerintah sampai sekarang belum memberikan kejelasan tentang ketetapan tersebut.
Baca Juga: Awas, Ini 5 Ciri-ciri Motor yang sering Diincar Pencuri, Tingkatkan Keamanan Sekarang Juga