KONI Jateng Klarifikasi Kalau Sudah Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

- 24 Juni 2020, 11:05 WIB
KONI melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah. / Prihatnomo
KONI melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah. / Prihatnomo /

SEMARANGKU - Baru-baru ini, KONI Jateng menggelar klarifikasi, terkait dengan informasi yang menyebutkan, adanya dugaan masalah penggunaan dana hibah KONI di Kantor KONI Jateng, Komplek Jatidiri

Dalam kesempatan itu, Ketua umum KONI Jateng Subroto menyampaikan, SPJ penggunaan dana hibah KONI Jateng sebesar Rp 18.244.801.247 sudah ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ditambahkan dia, untuk SPJ Rp 807,000,000 dari Rp 18.244.801.247, juga sudah dinyatakan lengkap oleh Disporapar.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Ancam Seret Pembuat SKD Aspal ke Ranah Hukum

”Ini terbukti dari adanya realisasi pencairan tahap kedua yang telah diterima KONI Jateng pada 2 Oktober 2019.

Karena apabila tahap pertama belum dipertanggungjawabkan, tahap kedua tidak mungkin bisa dicairkan,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, KONI Jateng bersama Disporapar selalu menjaga komitmen dan integritas, berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang tepat sasaran dan tertib administrasi. 

"Saran dari BPK pun telah kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Jateng Masih Selidiki Motif Penyerangan Wakapolres Karanganyar

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pemuda (Disporapar) Jateng, Sulistyo memastikan jika KONI Jateng, telah menggunaan dana hibah olahraga 2019 sesuai aturan.

Surat pertanggung jawaban (SPJ) senilai Rp 18.244.801.247 pun, telah diverifikasi oleh pengampu, dalam hal ini Disporapar Jateng, dan dinyatakan rampung.

Menurut Sulistyo, pada 2019 KONI Jateng mendapat dana hibah sebesar Rp 79 miliar, yang dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ada kekurangan SPJ senilai Rp 807 juta. Tapi hal itu sudah selesai dan lengkap.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Berencana Bikin Resepsi Pernikahan di GBK, Berapa Habisnya?

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada BPK RI Jateng, pada 18 Mei lalu. Disporapar sendiri juga melakukan pemeriksaan, memang ada beberapa berkas yang belum lengkap. Misalnya ada yang belum ada paraf. Kami meminta agar diperiksa dulu oleh internal KONI Jateng,” tuturnya.

Sulistyo menegaskan, kekurangan bukan pada angka nominalnya. Dia mempersilakan untuk dicek ulang, apakah SPJ KONI Jateng sudah lengkap atau belum.

Baca Juga: Jika Valentino Rossi Pensiun Maka Ada Tempat untuk Jorge Lorenzo

”Tiap ada temuan dari BPK, diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki. Rekomendasi dari BPK RI juga jelas, pelaporan penggunaan dana hibah KONI
Jateng harus diverifikasi oleh audit internal KONI Jateng,” tandasnya. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x