SEMARANGKU - Hukuman yang diberikan kepada bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng Hadi Suroso dinilai cacat hukum.
Pasalnya, hukuman yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jateng diberikan sebelum ada klarifikasi terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.
Hukuman dituangkan dalam Surat Keputusan Komdis Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Yakub Adi Kristanto, 15 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Merasa Diberi Sanksi Tak Masuk Akal, Ketua Umum PSSI Jateng Merasa Dijegal Jelang Musprov
Dalam surat tersebut, Hadi dikuhum atas dasar dugaan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, akhir November 2019 silam.
"Saya diberi hukuman, tapi tidak ada bukti atas tuduhan yang diarahkan ke saya," ucapnya, Senin 18 Oktober 2021
Dikatakan, Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2 di Palembang, mengaku justru menggagalkan praktik jual beli sertifkat.
Dia bercerita, ada tiga peserta asal Kabupaten Semarang yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp2,5 juta.