Solusi NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id Bagi Penerima yang Lolos kriteria BPUM UMKM Melalui BRI

- 1 November 2020, 19:25 WIB
Foto: Cek Penerima BPUM UMKM BRI. Tangkapan layar/laman resmi e-FORMBRI
Foto: Cek Penerima BPUM UMKM BRI. Tangkapan layar/laman resmi e-FORMBRI /

SEMARANGKU – Bank BRI selaku bank penyalur memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mengecek informasi kepesertaan dengan cara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah memenuhi kriteria sebagai Penerima BPUM UMKM namun ketika di cek NIK tidak terdaftar dapat melakukan hal ini untuk solusinya.

Sebagaimana dikutip dari laman bantuan.kemnaker.go.id, adapun jika NIK tidak valid hal itu disebabkan masalah berikut:

Baca Juga: Masih 1-0 SEDANG TAYANG Link Live Streaming Udinese vs AC Milan Gratis di Sini!

Baca Juga: AS dan China Saling Modernisasi Kekuatan Militer Angkatan Laut Dominasi Pasifik, Siapa Paling Unggul

  1. DISDUKCAPIL Kota/Kabupaten setempat belum melakukan update database atau sinkronisasi ke DISDUKCAPIL pusat
  2. Peserta yang bersangkutan dapat menghubungi langsung DISCUKCAPIL pusat untuk memverifikasi dan cek NIK-nya terdaftar atau belum pada Call Center 1500537 atau SMS 08118005373.

Sebelum mengecek kepesertaan penerima bantuan Penerima BPUM UMKM dengan NIK melalui online yang dimudahkan oleh BRI.

Masyarakat diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mendatangi kantor koperasi setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Spezia vs Juventus Malam Ini Gratis di TV Online, Pirlo Bertekat Curi 3 Poin

Calon penerima diharuskan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan usaha mikro.

Sementara untuk melakukan pendaftaran masyarakat hanya dapat mendatangi kantor Dinas Koperasi setempat atau diusulkan oleh sejenis lembaga perkoperasian.

Dikarenakan kemudahan pendaftaran secara online tanpa antri sampai sekarang masih belum dapat diakses.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Hukum Pemboikotan Produk Prancis Versi MUI

Oleh karena itu masyarakat tetap harus mengantri dengan mendatangi secara fisik kantor pengusul yang ditentukan.

Dalam hal ini pihak kelurahan setempat juga berkewajiban untuk melayani pendaftaran sebagai Lembaga Pengusul.

Kemudian bagi yang sudah terdaftar cukup memasukan NIK sesuai KTP untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM Rp2,4 juta dari pemerintah.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Udinese vs AC Milan Gratis Tonton di TV Online Malam Ini

Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar hanya tinggal memasukkan NIK saja.

Jika NIK terdaftar akan muncul pesan, 'Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM', untuk melakukan langkah verifikasi dna pencairan langsung hubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Bagi peserta yang telah terdaftar dan terverifikasi bisa langsung melakukan proses pencairan dana BPUM Rp2,4 juta dengan datang ke bank BRI setempat berikut membawa persyaratan yang diminta dan telah dipenuhi.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Minggu Awal November? Ini Kata Menaker Ida

Namun. jika NIK tidak terdaftar bagaimana, apakah bisa melakukan pencairan dana BPUM Rp2,4 juta?

Berikut ini adalah solusi untuk calon penerima BPUM Rp2,4 juta yang NIK-nya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut dengan keterangan 'NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Bahkan ada yang telah menerima SMS sebagai penerima, akan tetapi NIK saat dicek secara online tidak terdaftar.

Baca Juga: Link Live Streaming Spezia vs Juventus Gratis Malam Ini Kick Off 21.00 WIB Serie A Italia Pekan ke-6

Para peserta yang NIK-nya tidak terdaftar masih bisa tetap mencairkan dana BPUM Rp,24 juta.

Bank BRI sebagai pihak penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan sepanjang peserta yang NIK-nya tidak terdaftar masih memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: AS vs China, Beijing Percaya Kalau Pasukan Amerika Tidak Berencana Menyerang di Laut China Selatan

Namun perlu diketahui juga bagi masyarakat yang memenuhi kriteria calon penerima bantuan tersebut bisa menyurati atau menelpon Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Maka Diskop akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Selain itu, dapat diusulkan ke Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/Lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Link Live Streaming Udinese vs AC Milan Malam Ini di TV Online Gratis - Serie A Italia Pekan ke-6

Bagi para penerima yang tak terdaftar NIK-nya dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon atau HP aktif

***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x